Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Baru-baru ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekan satu tim Kuliah Kerja Nyata ...

Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Oleh Rekan Tim KKN

Baru-baru ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekan satu tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) ramai menjadi perbincangan publik. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi perbincangan publik setelah penyitas mengungkapkan kejadian yang menimpanya.

1. Kronologi
BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Berdasarkan laporan itu, Agni tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017. Agni mengaku dilecehkan oleh HS ketika sedang tertidur. Setelah kejadian yang menimpanya, Agni bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL. HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.

2. Dapat Nilai C
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus. Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS. Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.

Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus. Diketahui, Agni dan HS bukan satu fakultas. Agni mengaku pihak kampus mengatakan kepadanya jika tim investigasi dan polisi terlibat maka prosesnya akan menyakitkan dirinya. Sedangkan HS tidak dikeluarkan dari kampus karena harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.


3. Muncul Petisi Online Tuntut Penyelesaian Kasus Agni
Petisi online muncul menuntut keadilan bagi penyitas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan UGM. Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore., Pengunggah petisi, Admin DSM memberikan penjelasan pengenai petisi tersebut.

"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu. Tak hanya itu, menurut sang admin, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di UGM tapi bisa jadi di kampus lainnya.

4. Reaksi UGM
Melalui siaran pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta, Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Agni.
Merespons pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:

·      UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintasmendapat keadilan.
·      Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
·      Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
·      Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dikutip dari Media Online, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, Selasa (06/11/2018). Iva menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan. Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen. Tim independen ini dibentuk melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Iva mengungkapkan tim independen juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan. Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM. Satu di antaranya memberikan pendampingan kepada penyitas. "Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," kata Iva.

Setelah selesai dilakukan penyelidikan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini kasus pelecehan seksual mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dilimpahkan ke Polda Maluku.
Keputusan tersebut diambil lantaran kasus yang dialami oleh mahasiswa UGM, Agni (bukan nama sebenarnya) terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.

HS yang seharusnya wisuda pada bulan November 2018 ini, ditunda masa studinya selama satu semester atau kurang lebih hingga enam bulan ke depan atau paling tidak hingga kasus ini dinyatakan selesai.


Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dengan jalan terbaik bagi kedua belah pihak dengan sebagaimana mestinya. 

0 komentar: